Komp. Perkantoran Marante, Jl. Poros Rantepao – Palopo KM.4, Lembang Tondon Kecamatan Tondon info@torajautarakab.go.id 085175359919

Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong menegaskan bahwa penataan dan pengamanan aset daerah menjadi langkah strategis untuk membuka potensi ekonomi baru sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Potensi aset daerah ini sangat besar. Jika dikelola dengan baik melalui skema HPL dan kerja sama pemanfaatan lahan, maka dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Toraja Utara,” jelas Bupati saat memimpin rapat koordinasi penataan aset tanah bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara di ruang kerjanya, Jumat (14/3/2026), yang membahas status lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah bersama Kantor Pertanahan menelaah langsung berbagai peta bidang tanah, dokumen pertanahan, serta batas penguasaan lahan dari sejumlah aset strategis daerah. Sejumlah peta digital dan data situasi lahan ditampilkan untuk memastikan kejelasan status hukum sekaligus arah pemanfaatan aset ke depan.

 

Beberapa aset yang menjadi fokus pembahasan antara lain kawasan Pasar Bolu, Terminal Bolu, dan Pasar Hewan Bolu yang berada dalam skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Penataan terhadap aset-aset tersebut dinilai penting agar pemanfaatannya memiliki dasar hukum yang jelas serta membuka peluang pengelolaan yang lebih produktif.

 

Kepala Kantor Pertanahan Toraja Utara Johanis Buapi memaparkan kondisi data serta hasil pemetaan lahan, termasuk rencana penataan batas dan pembaruan administrasi pertanahan guna memastikan kejelasan status hukum setiap bidang tanah.

 

Selain itu, pemerintah daerah juga mengidentifikasi sejumlah lahan yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah berakhir dan tidak lagi dimanfaatkan secara maksimal. Lahan-lahan tersebut akan ditata kembali agar dapat diarahkan pemanfaatannya bagi kepentingan pembangunan daerah.

 

Dalam pembahasan yang sama, turut dibahas perkembangan penanganan sengketa lahan Lapangan Gembira. Kantor Pertanahan Toraja Utara memberikan berbagai masukan teknis serta dukungan terhadap langkah-langkah yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Toraja Utara untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Bupati juga menekankan pentingnya mengoptimalkan peran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dalam pengelolaan aset-aset tersebut ke depan. Dengan pengelolaan yang profesional dan berorientasi bisnis, Perumda diharapkan mampu mengelola berbagai potensi aset daerah secara produktif sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap PAD Kabupaten Toraja Utara.

 

 

Diskominfo-SP - 2026